7 Oktober 2021

Jabatan Fungsional Guru: Mengenal Jenjang Karier Guru PNS

Bagi seorang guru, memiliki jabatan fungsional bisa menjadi salah satu pencapaian dalam berkarier. Namun, tidak semua guru bisa memiliki jabatan fungsional, hanya guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang bisa memiliki jabatan tersebut.

Selain itu, jabatan fungsional guru juga hanya bisa dimiliki oleh PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang jabatan fungsional guru, yuk simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Jabatan Fungsional Guru

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2019, jabatan fungsional adalah adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Sementara pengertian tentang jabatan fungsional guru diatur dalam Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Peserta didik yang dimaksud adalah anak usia dini yang mengenyam pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS

Di sisi lain, guru adalah seorang pendidik profesional yang bertugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Baca Juga:Sistem Pendidikan di Indonesia, Perkembangan, Masalah dan Masa Depannya

Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwasanya jabatan fungsional guru merupakan jabatan tingkat keahlian yang termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. 

Kemudian jabatan ini dibagi menjadi beberapa jenjang pangkat mulai dari yang terendah sampai yang tertinggi, seperti berikut:

  1. Guru Pertama

Jabatan guru pertama dibagi menjadi dua yang terdiri dari:

  • Penata Muda, golongan ruang III/a
  • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
  1. Guru Muda

Jabatan guru muda terbagi menjadi dua yang terdiri dari:

  • Penata, golongan ruang III/c
  • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
  1. Guru Madya

Jabatan guru madya terbagi menjadi tiga yang terdiri dari:

  • Pembina, golongan ruang IV/a
  • Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
  • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
  1. Guru Utama

Jabatan guru utama terbagi menjadi dua yang terdiri dari:

  • Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
  • Pembina Utama, golongan ruang IV/e

Tinggi rendahnya jenjang pangkat dan jabatan fungsional guru diatur berdasarkan jumlah kredit yang dimiliki untuk setiap jenjang jabatan. 

Apabila seorang guru PNS ingin mendapatkan kenaikan jabatan, maka guru tersebut perlu mengikuti sejumlah ketentuan terkait angka kredit sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa

Aturan Mengenai Jenjang Karier Guru PNS di Indonesia

Peraturan mengenai jenjang karier guru PNS diatur dalam Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa seorang PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV dan memiliki sertifikat pendidik.
  • Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a.
  • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guru juga harus dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional guru, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional guru yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  • Pengangkatan PNS daerah dalam jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan fungsional guru yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Selain PNS yang diangkat pertama kali, PNS jabatan lain juga dapat dipertimbangkan pindah ke dalam jabatan fungsional guru dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memenuhi persyaratan PNS yang diangkat pertama kali dan ketentuan formasi jabatan fungsional guru.
  • Memiliki pengalaman sebagai guru paling singkat 2 (dua) tahun.
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
  • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 

Sementara itu, penetapan jenjang jabatan fungsional guru terkait pengangkatan dalam jabatan mengacu pada jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

Baca Juga: Kesalahan yang Sering Dilakukan Guru Ketika Mengajar dan Solusinya

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan yang Dinilai Angka Kreditnya

Angka kredit sendiri merupakan satuan nilai dari setiap butir kegiatan atau akumulasi nilai dari butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru, dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.

Berikut adalah unsur dan sub unsur kegiatan guru yang dinilai angka kreditnya berdasarkan Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009.

  1. Pendidikan
  • Pendidikan formal dan memperoleh gelar ijazah
  • Pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat, termasuk program induksi.

2. Pembelajaran Tugas Tertentu

  • Melaksanakan proses pembelajaran bagi guru kelas dan guru mata pelajaran.
  • Melaksanakan proses bimbingan bagi guru bimbingan dan konseling.
  • Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.

3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

  • Pengembangan diri melalui diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan keprofesian guru.
  • Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, serta pedoman guru.
  • Menghasilkan karya inovatif, seperti menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, membuat atau memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, dan mengikuti pengembangan penyusunan standar/pedoman/soal/sejenisnya.

4. Penunjang Tugas Guru

  • Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
  • Memperoleh penghargaan atau tanda jasa.
  • Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, seperti membimbing siswa dalam praktik kerja atau ekstrakulikuler, menjadi bagian dari organisasi profesi atau kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, menjadi tutor atau instruktur.

Jabatan fungsional guru sangat dipengaruhi oleh prestasi guru itu sendiri. Untuk itu, sangat penting bagi seorang guru untuk terus berusaha mengembangkan diri dan mencetak prestasi gemilang, guna mencapai jenjang karier yang diinginkan.

Secara bersamaan, tidak hanya jabatan fungsional guru saja, tetapi juga tidak melupakan tugas utamanya dalam pendidikan, yaitu mendidik, mengajar, dan melatih setiap peserta didik agar menjadi pribadi berguna bagi bangsa dan masyarakat sekitarnya.

Bagikan Artikel

Artikel Lainnya